Sunday, October 19, 2025
No menu items!
HomeNASIONALTiga minggu di intai, toka jam tangan mewah di rampok

Tiga minggu di intai, toka jam tangan mewah di rampok

LintasbuanaNews Jakarta – Kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah kapuk 2 Teluk Naga Tangerang Banten, dalam Konprensi Pers Kepala Birang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HK tersangka melakukan pemantauan tiga minggu sebelum beraksi. “Setelah diperiksa tersangka HK terekam CCTV pada 4 Juni,” ujar Ade, Kamis, 13 Juni 2024.

HK melaksakan aksi perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Ia ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024. Rekaman kamera pengawas (CCTV) baru menunjukkan HK datang ke toko satu kali pada 4 Juni 2024. Namun dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah melakukan pemantauan sejak tiga minggu sebelum beraksi. Polisi pun akan mendalami lagi berapa kali HK datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara pada 4 Juni, ia didapati menyamar sebagai calon pembeli. HK dan tiga kenalannya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya. Saat merampok, HK melakukannya seorang diri. Ia mengancam staf dan mengambil 18 buah jam tangan mewah. Yakni: enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Phillippe dan 10 jam tangan merek Rolex. Total kerugian dari perampokan ini mencapai Rp 1,85 miliar. Saat ini polisi sudah mengamankan 18 jam tangan tersebut.

Tiga kenalan HK yakni MAH, DK, dan TFZ ikut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membantu pelaku untuk berusaha menjual barang rampokan. Namun barang belum sempat terjual dan keempat orang tersebut sudah diringkus polisi di tempat dan waktu yang berbeda.

HK dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengacu pada KUHP, HK masuk katagori Pasal 365 Ayat 1 dan bisa terancam hukuman pidana penjara maksimum 9 tahun penjara. Sementara, tiga kenalannya diancam dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara. **

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments