Saturday, October 18, 2025
No menu items!
HomeINTERNASIONALSuami Artis Ditetapkan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Suami Artis Ditetapkan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

LintasbuanaNews, Jakarta – Suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE. “(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang. Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita. Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Kemudian ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar. Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. **

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments