LintasbuanaNews, Bogor – Satreskrim Polres Bogor ungkap Gudang MinyaKita Palsu berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 11/3/25
Gudang tersebut memproduksi kemasan Minyakita 8 ton kemasan setiap hari dengan menguangi takaran dari 1 liter ( 1000 ml ) menjadi ukuran takaran 700 – 800 ml.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan , pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).
Polisi mengamankan TRM pengelola gudang tersebut yang di pergunakan memproduksi Minyakita dengan takaran yang sudah di kurangi kuota dari 1000 ml menjadi 700 – 800 ml dan TRM tetapkan sebagai tersangka. Ujarnya.
lantas ujar, Kompol Rizka Fadhilah,” bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung, di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.
“Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.
Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga menjualnya dengan harga di atas ketentuan.
Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.
Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.
“Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” katanya.
Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Gudang tersebut beroperasi sejak awal tahun 2025.
“Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkap Kompol Rizka.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
“Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. ( ** )