LintasbuanaNews , Jakarta – Atas gugatan peradilan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan dalil gugatan yang disampaikan AMIN dan Ganjar-Mahfud berisi asumsi belaka, tanggapan ini sampaikan kepada tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Konstitusi Mahkamah, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), mengatakan “Kita sudah mendengar permohonan paslon nomor satu dan nomor 3 dalam konferensi ini. Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut penuh dengan Asumsi dan narasi yang sedemikian rupa yang terkesan untuk menggiring opini seolah-olah akan gagal dari pelamar adalah karena tidak adanya kondisi pemilu.

Otto menyoroti narasi yang masif digaungkan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud perihal adanya kondisi dan bantuan sosial di balik kemenangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hal itu menyakitkan bagi masyarakat yang telah memilih Prabowo-Gibran.
