Wednesday, January 22, 2025
No menu items!
HomeINTERNASIONAL22 Miliar Uang Palsu di sita Polisi Di Jakarta Barat

22 Miliar Uang Palsu di sita Polisi Di Jakarta Barat

LintasbuanaNews, Jakarta –  Polisi sita uang palsu di pabrik percetakan uang palsu dengan jumlah  pantastis 22 miliar di kawasan Srengseng Raya , Jakarta  Barat .

Tumpukan uang sebagai bukti kasus ters8ebut ditampilkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Uang palsu Rp 22 miliar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter dan ditumpuk setinggi 30 cm.

Selain uang palsu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.

4 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.

“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu. **

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments